Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat
Nomor ……………/Kep ……….-BP/2010
Tanggal ………………….
PETUNJUK TEKNIS
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
SMA, MA DAN SMK
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN PELAJARAN
PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Dr. Radjiman No. 6 Telp.(022)4264813 Fax.(022)4264881
Wisselbord (022) 4264944, 4264957, 4264973
BANDUNG (40171)
PETUNJUK TEKNIS
UJIAN NASIONAL (UN) DAN UJIAN SEKOLAH (US) SMA, MA, DAN SMK
PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2009/2010
I. PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) DAN UJIAN SEKOLAH (US)
A. PERSYARATAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) DAN UJIAN SEKOLAH (US) SMA, MA, DAN SMK
1. Tercatat dan belajar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2009/2010.
2. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
3. Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar/nilai rapor pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
b. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al Islamiyah (KMI), Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, SMK dan MAK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Satuan pendidikan, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
Khusus peserta program percepatan belajar, sekolah harus melampirkan surat izin penyelenggaraan program percepatan belajar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki ijin untuk menerima siswa WNI, dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan penyelenggara terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 2 di atas.
5. Peserta didik SMK 4 tahun mengikuti ujian nasional dan ujian sekolah pada akhir tahun ke-3.
6. Peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional wajib melapor kepada satuan pendidikan asal untuk didaftar sebagai calon peserta Ujian Nasional.
7. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional dan ujian satuan pendidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti ujian nasional dan ujian satuan pendidikan di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian.
8. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional dan ujian satuan pendidikan utama dapat mengikuti ujian nasional dan ujian satuan pendidikan susulan.
9. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010:
a. harus mendaftar pada sekolah / madrasah asal atau sekolah / madrasah penyelenggara UN;
b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
B. PERSYARATAN PESERTA UJIAN NASIONAL ULANGAN
Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih . Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.
C. PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
Pendataan calon peserta dilakukan dengan cara:
a. Satuan pendidikan mendata calon peserta dengan menggunakan model US-1/US-2 dengan format model 8355 dan meng-entry data calon peserta ke dalam DISKET/CD program/software BIOSMA/BIOSMK Pusat Penilaian Pendidikan;
b. Peserta UN yang tidak lulus UN pada tahun sebelumnya berhak mengikuti UN 2008/2009 dengan mendaftar di satuan pendidikan asal atau di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan UN di tempat yang bersangkutan berada;
c. Satuan pendidikan penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta ke Penyelengara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag paling lambat dua bulan sebelum UN;
d. Bagi SMK yang memiliki siswa yang tidak dapat mengikuti UN di sekolah asal, karena Praktek Kerja Industri (Prakerin) wajib mendaftarkan siswa yang bersangkutan untuk dapat mengikuti UN di sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN.
e. Bagi satuan pendidikan yang memiliki siswa yang tidak lulus dapat mengikuti UN di satuan pendidikan asal, wajib mendaftarkan siswa yang bersangkutan untuk dapat mengikuti UN di satuan pendidikan penyelenggara UN atau tempat lain yang ditentukan oleh penyelenggara UN;
f. Satuan pendidikan penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta kepada Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota/Kandepag untuk diperiksa, diteliti dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk, berikut DISKET/CD data.
g. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan daftar calon peserta (model US-1/US-2 dengan format model 8355) dan DISKET/CD data ke Dinas Pendidikan Provinsi (Tim Pengolah Hasil UN Provinsi Jawa Barat);
h. Tim Pengolah Hasil UN Provinsi meng-copy data calon peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dengan menggunakan software dari Pusat Penilaian Pendidikan;
i. Tim Pengolah Hasil UN Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Satuan pendidikan penyelenggara UN melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota/ Kandepag;
j. Satuan pendidikan melakukan verifikasi/koreksi DNS kemudian Kepala Sekolah membubuhkan tanda tangan dan stempel sekolah, selanjutnya mengirimkan hasil verifikasi/koreksi DNS ke Tim Pengolah Hasil UN Provinsi melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota/Kandepag.
k. Tim Pengolah Hasil UN Provinsi melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta Kartu Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ke Satuan pendidikan melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota/ Kandepag;
l. Kepala Satuan pendidikan Penyelenggara menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.
II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
Penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Sekolah adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN dan US Tingkat Satuan Pendidikan.
A. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BSNP yang terdiri dari atas unsur-unsur :
a. Badan Standar Nasional Pendidikan
b. Sekretariat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional;
e. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
f. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional;
g. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional;
h. Inspektorat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama.
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
c. menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
d. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
e. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
f. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL);
g. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
h. merakit dan menjamin mutu soal;
i. menyiapkan master naskah soal;
j. menetapkan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan naskah soal, serta pemantauan pelaksanaan pencetakan;
k. memantau kesesuaian percetakan;
l. mendistribusikan master naskah soal;
m. menggandakan soal UN untuk sekolah Indonesia di luar negeri;
n. melakukan supervisi proses pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
o. melakukan penskoran hasil UN;
p. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
q. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi;
r. mendistribusikan hasil ujian ke provinsi;
s. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
t. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
u. mengevaluasi pelaksanaan UN;
v. menganalisis hasil UN / daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
v. membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan Nasional.
B. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi
1. Gubernur bersama perguruan tinggi negeri menetapkan penyelenggara UN tingkat provinsi yang terdiri atas unsur-unsur; Perguruan Tinggi, Dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Departemen Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
c. mendata dan menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1) mendata Satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi Satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN;
2) menetapkan Satuan pendidikan penyelenggara UN dan Satuan pendidikan yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan ketentuan : a) memiliki fasilitas ruang yang layak; b) status akreditasi.
Berkenaan dengan status akreditasi, digunakan ketentuan sebagai berikut:
(1) SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikas A atau B dapat menjadi satuan pendidikan penyelenggara, serta dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(2) SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi C, dapat menjadi penyelenggara, tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(3) SMA/MA/SMK Swasta yang tak terakreditasi harus menggabung ke SMA/MA/SMK Negeri atau Swasta penyelenggara ujian yang dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(4) SMA/MA/SMK Negeri yang belum diakreditasi dapat menjadi penyelenggara ujian tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(5) SMA/MA/SMK Swasta yang telah memiliki status akreditasi lama dan sudah habis masa berlakunya, diatur sebagai berikut:
(a) apabila satuan pendidikan sudah diberi kesempatan untuk diakreditasi dengan sistem yang baru tetapi tidak bersedia untuk diakreditasi, dianggap belum terakreditasi;
(b) SMA/MA/SMK dengan status akreditasi disamakan, dan belum mendapat kesempatan untuk diakreditasi dengan sistem yang baru, dapat menjadi penyelenggara tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(c) SMA/MA/SMK dengan status akreditasi diakui, dapat menjadi penyelenggara tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(d) SMA/MA/SMK dengan status akreditasi terdaftar, tidak dapat menjadi penyelenggara dan harus menggabung ke satuan pendidikan lain yang dapat menerima penggabungan.
d. khusus dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dan penetapan SMK penyelenggara dilakukan melalui proses verifikasi;
e. mengirimkan Surat Keputusan Penetapan Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Satuan pendidikan Yang Menggabung ke Sekolah/ Madrasah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kandep Agama Kabupaten/Kota;
f. mendata dan menetapkan calon peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT);
g. mencetak dan Mendistribusikan Kartu Peserta Ujian (KPU);
h. merencanakan penyelenggaraan Ujian Sekolah di Tingkat Provinsi;
i. melakukan sosialisasi penyelenggaraan Ujian Sekolah;
j. mendistribusikan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan panduan materi ke satuan pendidikan penyelenggara UN melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
k. mencetak naskah UN yang mencakup Naskah Soal, LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara dengan menggunakan perusahaan percetakan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
l. mendistribusikan naskah UN ke satuan pendidikan penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
m. menjaga kerahasiaan bahan UN;
n. menjaga keamanan penyelenggaraan UN dan Ujian Sekolah;
o. menetapkan tim pengolah hasil UN SMA/MA oleh perguruan tinggi;
p. melakukan pemindaian (scanning) LJUN SMA/MA dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat. Pemindaian LJUN SMA/MA di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI);
q. mengirim hasil pemindaian LJUN SMA/MA ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
r. menerima hasil penskoran SMA/MA dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
s. mendistribusikan hasil penskoran ke satuan pendidikan;
t. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah ke kabupaten/kota;
u. pencetakan blangko ijazah diatur dalam petunjuk teknis pencetakan blangko yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat pusat;
v. mengisi SKHUN dan mendistribusikannya ke kabupaten/kota;
w. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Ujian Nasional di wilayahnya;
3. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
a. membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas;
1) menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
2) menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan UN
3) menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN;
4) mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
b. menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
c. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor wilayah Departemen Agama dalam penyelenggaraan UN;
d. menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN;
e. menetapkan pengawas ruang ujian UN bersama dengan Penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
f. menggandakan bahan UN;
g. mendistribusikan bahan UN.
h. menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
i. menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang telah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya.
j. melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
k. menjamin keamanan, kerahasiaan, dan kejujuran pemindaian LJUN;
l. menyerahkan hasil pemindaian (scanning) LJUN ke Penyelenggara UN TingkatPusat;
m. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP.
n. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
3) data ruang ujian tiap sekolah/madrasah;
4) data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
C. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota bersama perguruan tinggi menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a. Perguruan Tinggi;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. mendata satuan pendidikan penyelenggara UN yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN;
b. merencanakan penyelengaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tingkat Kabupaten/Kota;
c. mensosialisasikan penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di Kabupaten/Kota;
d. mendistribusikan Permendiknas dan POS UN ke satuan pendidikan;
e. menerima dan mendistribusikan DNS, DNT dan KPU;
f. bersama-sama dengan Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah melaksanakan verifikasi SMK penyelenggara uji kompetensi keahlian dan menetapkan asesor uji kompetensi keahlian di Kabupaten/Kota masing-masing, bagi SMK penyelenggara yang diragukan kemampuan menyelenggarakan Uji Kompetensi.
g. melaksanakan UN di wilayahnya;
h. menjaga keamanan dan kerahasiaan naskah soal ujian, LJUN, serta bahan ujian lainnya;
h. mendistribusikan bahan UN;
i. mengumpulkan LJUN yang telah diisi dari satuan pendidikan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
j. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan LJUN yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan penyelenggara UN;
k. mengirimkan LJUN ke perguruan tinggi sebagaimana yang disebut pada butir B.(3);
l. menerima daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke satuan pendidikan penyelenggara UN;
m. menerima blanko Ijazah di Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi dan mendistribusikannya ke satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
n. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
o. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan UN di wilayahnya kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
D. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Satuan pendidikan
1. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. satuan pendidikan yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (untuk SMA/MA) dan memiliki peserta UN minimal 20 peserta.
b. Sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah / madrasah
bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang
setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan provinsi atau Kanwil Departemen
Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a. perguruan tinggi sebagai penanggung jawab penyelenggaraan UN tingkat satuan pendidikan;
b. kepala satuan pendidikan dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan;
c. kepala satuan pendidikan dan guru dari satuan pendidikan lain yang bergabung;
3. Penyelenggra UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengirimkan data calon peserta UN dan Ujian Sekolah yang dilakukan oleh satuan pendidikan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. merencanakan penyelenggaraan UN dan Ujian Sekolah di sekolah/madrasah;
c. memiliki/memahami Permendiknas dan POS UN, serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua;
d. mengoreksi DNS dan menandatangani DNS yang telah dikoreksi dan menyampaikan kepada Penyelenggara Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota;
e. menerima DNT dan KPU;
f. menempelkan foto peserta Ujian Nasional, menandatangani dan membubuh-kan stempel sekolah penyelenggara pada KPU, serta mendistribusikannya kepada peserta Ujian Nasional.
g. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN;
h. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
i. mengambil naskah UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
j. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah UN;
k. melaksanakan UN sesuai dengan tata tertib;
l. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
m. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan
disegel dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan penyelenggara UN;
n. mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
o. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
p. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
q. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
r. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
s. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
III. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
A. UJIAN NASIONAL
1. Bahan Ujian Nasional
Jumlah butir soal dan alokasi waktu adalah sebagai berikut :
a. SMA dan MA Program IPA
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Bahasa Inggris*) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
3 |
Matematika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
4 |
Fisika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
5 |
Kimia |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
6 |
Biologi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
b. SMA dan MA Program IPS
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Bahasa Inggris*) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
3 |
Matematika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
4 |
Ekonomi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
5 |
Sosiologi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
6 |
Geografi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
c. SMA dan MA Program Bahasa
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Bahasa Inggris*) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
3 |
Matematika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
4 |
Sastra Indonesia |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
5 |
Sejarah Budaya/Antropologi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
6 |
Bahasa Asing**): | ||||
Bahasa Arab
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Perancis
Bahasa Mandarin
-
50
50
120 menit
*) Terdiri atas 15 soal listening comprehention atau 15 soal reading untuk penyandang tuna rungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan.
d. MA Program Keagamaan
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Bahasa Inggris*) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
3 |
Matematika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
4 |
Ilmu Tafsir |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
5 |
Ilmu Hadis |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
6 |
Ilmu Kalam |
- |
40 |
40 |
120 menit |
*) Terdiri atas 15 soal listening comprehention atau 15 soal reading untuk penyandang tuna rungu dan 35 soal pilihan ganda.
e. SMK
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Matematika*) |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
3 |
Bahasa Inggris**) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
4 |
Kompetensi Keahlian***) |
- |
- |
- |
- |
*) Terdiri atas tiga kelompok kejuruan: (1) Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian (2) Kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi, Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran (3) Program Keahlian Akuntansi dan Penjualan
**) Terdiri 15 soal Lintening Comprehension (kecuali untuk tuna rungu) dan 35 soal Pilihan Ganda.
***) Soal mata uji kompetensi keahlian dirancang dalam bentuk ujian teori kejuruan sebagai mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan dan praktik kejuruan (individual task) dengan alokasi waktu sesuai dengan kebutuhan masing-masing keahlian.
2. Sampul naskah soal Ujian Nasional dan LJUN diatur sebagai berikut :
a. Amplop Besar (AB) naskah soal UN (untuk Ujian Utama) berisi 20 eksemplar, terdiri dari 10 eksemplar soal paket A dan 10 eksemplar soal UN Paket B yang dimasukkan ke dalam amplop naskah soal per mata pelajaran per ruang ujian;
b. Setiap paket mata pelajaran diberi sampul dengan warna berbeda, yaitu : Paket A berwarna biru muda dan Paket B berwarna putih;
c. Amplop Kecil (AK) naskah soal UN (untuk Ujian Susulan dan Cadangan) berisi 10 eksemplar, terdiri dari 5 eksemplar soal paket A dan 5 eksemplar soal Paket B yang dimasukkan ke dalam amplop naskah soal per mata pelajaran per ruang ujian;
d. Amplop LJUN berisi LJUN sejumlah 20 eksemplar, blanko Daftar Hadir sejumlah 3 lembar, Berita Acara sejumlah 3 lembar dan dimasukkan ke dalam amplop per mata pelajaran, per ruang ujian;
e. naskah Soal UN dan LJUN cadangan masing-masing sebanyak 6 eksemplar yang terdiri atas 3 eksemplar paket A dan 3 eksemplar paket B, dimasukkan dalam amplop naskah soal UN cadangan dan dilak;
f. Satuan pendidikan penyelenggara yang memiliki kurang dari 5 ruang UN, diberi 1 (satu) amplop cadangan, sedangkan yang memiliki 5 ruang UN atau lebih diberi 1 (satu) amplop cadangan setiap kelipatan 5 ruang UN dengan pembulatan ke atas.
g. Soal cadangan/sisa harus berada di ruang Kepala Sekolah Penyelenggara, tidak diperkenankan ada soal cadangan/sisa di ruang ujian.
2. Jadwal Ujian Nasional
a. Ujian Nasional dilakukan dua kali yang terdiri atas Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Ulangan.
b. Ujian Nasional Ulangan hanya berlaku bagi peserta didik yang belum lulus UN Utama.
c. Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
d. Ujian Nasional dilaksanakan secara serentak.
e. Jadwal Ujian Kompetensi Keahlian SMK ditetapkan oleh sekolah penyelenggara dan harus selesai 1 (satu) minggu sebelum Ujian Nasional Utama.
JADWAL UJIAN NASIONAL
1. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
|
No. |
Hari dan Tanggal |
Jam/Waktu |
Mata Pelajaran |
|||
|
Program Bahasa |
Program IPA |
Program IPS |
Program Keagamaan |
|||
|
1. |
Ujian Utama Senin, 22 Maret 2010 Ujian Susulan Senin, 29 Maret 2010 |
08.00–10.00 11.00 -13.00 |
Bahasa Indonesia Sejarah Budaya/Antropologi |
Bahasa Indonesia Biologi |
Bahasa Indonesia Sosiologi |
Bahasa Indonesia Ilmu Kalam |
|
2. |
Ujian Utama Selasa, 23 Maret 2010 Ujian Susulan Selasa, 30 Maret 2010
|
08.00–10.00 |
Bahasa Inggris |
Bahasa Inggris |
Bahasa Inggris |
Bahasa Inggris |
|
3. |
Ujian Utama Rabu, 24 Maret 2010 Ujian Susulan Rabu, 31 Maret 2010 |
08.00–10.00 |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
|
4. |
Ujian Utama Kamis, 25 Maret 2010 Ujian Susulan Kamis, 1 April 2010 |
08.00–10.00 |
Sastra Indonesia |
Fisika |
Geografi |
Ilmu Hadis
|
|
5. |
Ujian Utama Jum’at, 26 Maret 2010 Ujian Susulan Senin, 5 April 2010 |
08.00–10.00 |
Bahasa Asing |
Kimia |
Ekonomi |
Ilmu Tafsir |
2. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
|
No. |
Hari dan Tanggal |
Jam/Waktu |
Mata Pelajaran |
|
1. |
Ujian Utama Senin, 22 Maret 2010 Ujian Susulan Senin, 29 Maret 2010 |
08.00–10.00 |
Bahasa Indonesia |
|
2. |
Ujian Utama Selasa, 23 Maret 2010 Ujian Susulan Selasa, 30 Maret 2010
|
08.00–10.00 |
Bahasa Inggris |
|
3. |
Ujian Utama Rabu, 24 Maret 2010 Ujian Susulan Rabu, 31 Maret 2010 |
08.00–10.00 |
Matematika |
3. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Ulangan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
|
No. |
Hari dan Tanggal |
Jam/Waktu |
Mata Pelajaran |
|||
|
Program Bahasa |
Program IPA |
Program IPS |
Program Keagamaan |
|||
|
1. |
Senin, 10 Mei 2010
|
08.00–10.00 11.00 -13.00 |
Bahasa Indonesia Sejarah Budaya/Antropologi |
Bahasa Indonesia Biologi |
Bahasa Indonesia Sosiologi |
Bahasa Indonesia Ilmu Kalam |
|
2. |
Selasa, 11 Mei 2010 |
08.00–10.00 |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
|
3. |
Rabu, 12 Mei 2010
|
08.00–10.00 11.00-13.00 |
Bahasa Inggris Bahasa Asing |
Bahasa Inggris Kimia |
Bahasa Inggris Ekonomi |
Bahasa Inggris Ilmu Tafsir |
|
4. |
Jum’at, 14 Mei 2010
|
08.00–10.00 |
Sastra Indonesia |
Fisika |
Geografi |
Ilmu Hadis
|
B. UJIAN SEKOLAH
I. Peserta Ujian
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMA/MA berhak mengikuti Ujian Satuan pendidikan;
2. Untuk mengikuti Ujian Satuan pendidikan, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI). Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Satuan pendidikan, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar (akselerasi);
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I kelas I sampai dengan semester I kelas III untuk kurikulum 1994 atau semester I kelas X sampai dengan semester I kelas XII untuk kurikulum 2004 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
c. persyaratan lain sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat.
3. Peserta program akselerasi harus sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang setara dengan persyaratan program reguler.
4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 2 di atas.
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Satuan pendidikan penyelenggara ujian.
6. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan utama dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan susulan.
7. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Satuan pendidikan pada tahun pelajaran sebelumnya berhak mengikuti Ujian Satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2009/2010 dengan syarat terdaftar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2009/2010.
8. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Satuan pendidikan pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti Ujian Satuan pendidikan tahun pelajaran 2009/2010 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
II. Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Bentuk penyelenggaraan Ujian Sekolah terdiri dari Ujian Praktik dan Ujian Tertulis, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
b. Penyelenggara Ujian Satuan pendidikan Negeri dan Swasta yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kandepag berdasarkan status akreditasi dan/atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara Ujian Satuan pendidikan
c. Satuan pendidikan yang tidak ditetapkan sebagai satuan pendidikan penyelenggara Ujian Satuan pendidikan menggabung ke satuan pendidikan penyelenggara terdekat yang menggunakan kurikulum sama.
d. Bentuk dan jumlah soal ujian satuan pendidikan diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal
e. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal Ujian Utama dan Ujian Susulan
f. Naskah soal ujian diketik dengan hurutf Times New Roman ukuran 12 (standar)
g. Naskah soal digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8
h. Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan
i. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan
j. Ujian Praktik dilaksanakan sebelum Ujian Tertulis. Jadwal dan bentuk soal ujian praktik diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing serta mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
III. Bahan Ujian Sekolah
a. SMA/MA Program Studi Ilmu Alam
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama |
V |
V |
Khusus SMA sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan |
|
2 |
Pendidikan Kewarganegaraan |
V |
- |
|
|
3 |
Bahasa Indonesia |
- |
V |
Berbicara, Menulis/mengarang, |
dan menyimak
4
Bahasa Inggris
-
V
Speaking and writing
5
Fisika
-
V
6
Kimia
-
V
7
Biologi
-
V
8
Sejarah
V
-
9
Seni Budaya
-
V
10
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
11
Teknologi Informasi & Komunikasi
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
12
Ketrampilan/Bahasa Asing
V
V
13
Bahasa Daerah
V
V
14
Al-Qur’an & Hadist
V
V
Khusus MA
15
Akidah – Akhlak
V
-
16
Fiqih
V
V
17
Sejarah Kebudayaan Islam
V
-
18
Bahasa Arab
V
V
b. SMA/MA Program Studi Ilmu Sosial
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama |
V |
V |
Khusus SMA sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan |
|
2 |
Pendidikan Kewarganegaraan |
V |
- |
|
|
3 |
Bahasa Indonesia |
- |
V |
Berbicara, Menulis/mengarang, |
dan menyimak
4
Bahasa Inggris
-
V
Speaking and writing
5
Sejarah
V
-
6
Seni Budaya
-
V
7
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
8
Teknologi Informasi & Komunikasi
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
9
Ketrampilan/Bahasa Asing
V
V
10
Bahasa Daerah
V
V
11
Al-Qur’an & Hadist
V
V
Khusus MA
12
Fiqih
V
V
13
Akidah – Akhlak
V
-
14
Sejarah Kebudayaan Islam
V
-
15
Bahasa Arab
V
V
c. SMA/MA Program Studi Bahasa
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama |
V |
V |
Khusus SMA sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan |
|
2 |
Pendidikan Kewarganegaraan |
V |
- |
|
|
3 |
Bahasa Indonesia |
- |
V |
Berbicara, Menulis/mengarang, |
dan menyimak
4
Bahasa Inggris
-
V
Speaking and writing
5
Sastra Indonesia
-
V
Berbicara, Menulis/Mengarang dan Kebahasaan
6
Bahasa Asing Lain
-
V
Berbicara dan
Menulis/mengarang
7
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
8
Sejarah
V
-
9
Sejarah Budaya
-
V
10
Teknologi Informasi & Komunikasi
V
V
11
Ketrampilan/Bahasa Asing
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
12
Bahasa Daerah
V
V
13
Al-Qur’an & Hadist
V
V
Khusus MA
14
Fiqih
V
V
15
Akidah –Akhlak
V
-
16
Sejarah Kebudayaan Islam
V
-
17
Bahasa Arab
V
V
d. MA Program Keagamaan
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama | |||
a. Al-Qur’an – Hadist
b. Akidah – Akhlak
c. Fikih
d. Sejarah Kebudayaan Islam
V
V
V
V
V
-
V
-
2
Pendidikan Kewarganegaraan
V
-
3
Bahasa Indonesia
-
V
Berbicara, Menulis/mengarang,
dan menyimak
4
Bahasa Inggris
-
V
Speaking and writing
5
Ushul Fikih
V
-
6
Seni Budaya
-
V
7
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
-
V
8
Teknologi Informasi & Komunikasi
V
V
9
Ketrampilan
-
V
10
Bahasa Arab
V
V
e. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan tingkat III yang tidak diujikan pada Ujian Nasional. Khusus untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dilakukan ujian praktik.
Ujian dapat dilaksanakan melalui ujian tertulis atau ujian praktik sesuai dengan karakteristik dengan mata pelajaran yang diujikan.
Adapun mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada ujian sekolah SMK tahun pelajaran 2008/2009 sebagai berikut :
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama |
V |
V |
Semua prog.keahlian |
|
2 |
PKN |
V |
- |
|
|
3 |
Bahasa Indonesia |
- |
V |
|
|
4 |
Penjaskes & OR |
- |
V |
|
|
5 |
KKPI |
V |
V |
|
|
6 |
Seni Budaya* |
V |
V |
|
|
7 |
Kewirausahaan |
V |
V |
|
|
8 |
IPS* |
V |
- |
Semua prog.keahlian |
|
9 |
IPA* |
V |
V |
Semua prog.keahlian |
| Bahasa Daerah* |
V |
- |
Semua Prog. Keahlian | |
|
10 |
Fisika |
V |
V |
Teknologi Industri (kecuali bidang keahlian Teknologi Informasi dan Teknologi kerumahtanggaan) |
|
11 |
Kimia |
V |
V |
|
|
12 |
Fisika |
V |
V |
Farmasi dan Kesehatan |
|
13 |
Kimia |
V |
V |
|
|
14 |
Biologi |
V |
V |
|
|
15 |
Bahasa Asing Pilihan |
V |
- |
Program Keahlian UP |
*) disesuaikan dengan kondisi sekolah
1. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran:
a. Agama dan Akhlak Mulia.
b. Kewarganegaraan dan Kepribadian.
c. Estetika.
d. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
2. Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Satuan pendidikan
Mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas satuan pendidikan penilaiannya ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
3. Jadwal Ujian Sekolah
a. Sekolah Menengah Atas (SMA)
| No |
Hari dan Tanggal |
Waktu |
Mata Pelajaran |
||
|
Program Bahasa |
Program IPA |
Program IPS |
|||
| 1. |
Ujian Utama: Senin, 5 April 2010 Ujian Susulan: Senin, 19 April 2010 |
08.00 – 09.30 | |||
10.00 – 11.30Pendidikan Agama
Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Agama
Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan2.
Ujian Utama:
Selasa, 6 April 2010
Ujian Susulan:
Selasa, 20 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30Teknologi Inormasi dan Komunikasi
SejarahTeknologi Inormasi dan Komunikasi
SejarahTeknologi Inormasi dan Komunikasi
Sejarah3.
Ujian Utama:
Rabu, 7 April 2010
Ujian Susulan:
Rabu, 21 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Ketrampilan/Bahasa AsingPendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Ketrampilan/Bahasa AsingPendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Ketrampilan/Bahasa Asing4.
Ujian Utama:
Kamis, 8 April 2010
Ujian Susulan:
Kamis, 22 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30Mulok Bahasa Sunda (atau Bahasa lainnya)
Mulok PLHMulok Bahasa Sunda (atau Bahasa lainnya)
Mulok PLHMulok Bahasa Sunda (atau Bahasa lainnya)
Mulok PLH
b. Madrasah Aliyah (MA)
| No |
Hari dan Tanggal |
Waktu |
Mata Pelajaran |
||||
|
Program Bahasa |
Program IPA |
Program IPS |
Keagamaan |
MAK |
|||
|
1. |
Ujian Utama: Senin, 5-4-10 Ujian Susulan: Senin, 19-4-10 |
07.30 – 09.30 | |||||
10.00 – 12.00Al-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan IslamAl-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan IslamAl-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan IslamAl-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan IslamAl-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan Islam
2.
Ujian Utama:
Selasa, 6 -4-10
Ujian Susulan:
Selasa:20-4-10
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00Pendidikan Kewarganegaraan
SejarahPendidikan Kewarganegaraan
-
Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan
Ushul Fiqih
Pendidikan Kewarganegaraan
Ilmu Tafsir
3.
Ujian Utama:
Rabu, 7-4-10
Ujian Susulan:
Rabu, 21-4-10
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00
Bahasa Arab
Fiqih
Bahasa Arab
Fiqih
Bahasa Arab
Fiqih
Bahasa Arab
Fiqih
Aqidah Akhlak
Fiqih
4.
Ujian Utama:
Kamis, 8-4-10
Ujian Susulan:
Kamis, 22-4-10
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
5
Ujian Utama:
Jum’at; 9 -4-10
Ujian Susulan:
Jum’at; 23-4-10
07.00 – 09.00
09.30 – 11.30
-
-
-
-
-
-
-
-
Ilmu Hadits
Sosiologi/ Antropologi
c. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
| No | Hari/ Tanggal | Jam/ Waktu |
Mata Pelajaran |
Keterangan |
|
1 |
Senin, 5 April 2010 | 08.00 – 09.3010.00 – 11.30 | Pendidikan AgamaPendidikan Kewarga-negaraan | Semua Program Keahlian |
Semua Program Keahlian
2
Selasa, 6 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
Kewirausahaan
IPA
Semua Program Keahlian
Semua Program Keahlian
3
Rabu, 7 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
KKPI
IPS
Semua Program Keahlian
Semua Program Keahlian
4
Kamis, 8 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
Fisika
Bahasa Asing Pilihan
Biologi
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian
Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Usaha Jasa Pariwisata
Pertanian
5.
Jumat, 9 April 2010
08.00 – 09.30
Kimia
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian
Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Catatan :
- Untuk Mata Pelajaran ; Bahasa Daerah, Seni Budaya dan PLH pelaksanaannya diserahkan kepada Sekolah masing-masing.
- Ujian Praktek dilaksanakan setelah UN Utama atau setelah Ujian Sekolah Teori. (* Disesuaikan dengan kondisi sekolah).
C. Ruang Ujian Nasional
Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai untuk UN;
2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta dan 1 meja untuk pengawas UN;
3. Setiap meja diberi nomor peserta UN;
4. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta UN;
5. Setiap ruang ujian disediakan lak/segel;
6. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
7. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. Jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. Penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN sebagai berikut:
Keterangan : Nomor ganjil soal Paket A
Nomor genap soal Paket B
D. Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJ UN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8) setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9) membagikan naskah soal yang terdiri dari dua paket A dan B secara selang seling (berbeda antara peserta depan belakang dan kiri kanan);
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang lain memasuki ruang UN.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
E. Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah
1. Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b. melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian;
c. membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;
d. membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e. mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangai oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai;
f. membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g. membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup;
h. mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan;
i. mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
j. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k. mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal dibunyikan;
l. menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil;
m. memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
b. menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian satuan pendidikan disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.
2. Satuan pendidikan dapat menambah tata tertib ujian sesuai dengan keperluan.
3. Pengawas Ujian
a. Pengawas Ujian Satuan pendidikan adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
b. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antarguru mata pelajaran.
c. Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
d. Setiap ruang/tempat ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
F. Tata Tertib Peserta Ujian Nasional
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah / madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
G. Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
1. Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. bagi yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c. dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan ke dalam ruang ujian;
d. wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e. wajib mengisi daftar hadir;
f. mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
g. bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h. bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
i. dilarang menyontek atau bekerja-sama dengan peserta lain;
j. bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k. harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
l. meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
m. bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.
H. Pengolahan Hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1. Pengumpulan Hasil Ujian Nasional
a. Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilak oleh pengawas ruang UN.
b. Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara serah terima.
c. Penyelengara UN Tingkat kabupaten/kota memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN.
d. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan berita acara serah terima.
e. Penyelengara UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN dari setiap kabupaten/kota.
f. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengelompokkan LJUN setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan penyelenggara UN di setiap kabupaten/kota.
2. Pengolahan Hasil Ujian Nasional
a. BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN, analisis, dan pelaporan hasil Ujian.
b. BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil UN di seluruh provinsi.
c. Perguruan tinggi negeri memindai LJUN SMA/MA dan mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
d. Pengiriman hasil pemindaian dilakukan dalam dua tahap; 1) seminggu setelah UN, hasil pemindaian LJUN di provinsi dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; 2) tiga minggu setelah UN, semua hasil pemindaian LJUN di provinsi telah dikirim ke penyelenggara UN tingkat pusat.
e. Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan penskoran dan penilaian hasil UN.
f. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan hasil UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi disertai berita acara serah terima.
g. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN.
h. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak laporan hasil UN.
3. Pengolahan Hasil Ujian Sekolah
a. Hasil ujian tertulis tiap-tiap mata pelajaran diperiksa dan dinilai oleh 2 (dua) orang guru. Dalam hal sekolah penyelenggara menerima penggabungan peserta dari sekolah lain, pemeriksaan melibatkan guru-guru dari sekolah yang menggabung.
b. Pemeriksaan ujian tertulis dilakukan di satuan pendidikan atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satuan pendidikan penyelenggara.
c. Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilaksanakan secara objektif.
d. Nilai akhir hasil ujian tertulis merupakan rata-rata dari nilai pemeriksa I dan pemeriksa II. Jika terjadi perbedaan nilai sama atau lebih dari 2,00 maka diperlukan pemeriksa III. Dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
e. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
f. Nilai akhir ujian tulis dan ujian praktik tidak digabungkan.
g. Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan penyelenggara.
h. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh satuan pendidikan penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta, dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 – 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.
IV. KELULUSAN
A. Kelulusan Ujian Nasional
1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1.
3. Khusus untuk SMK nilai mata pelajaran kompetensi kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
B. Kelulusan Ujian Sekolah
1. Satuan pendidikan penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
2. Penentuan batas kelululusan perlu mendapat pertimbangan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag melalui Dinas Kabupaten/Kota atau Kandepag.
3. Penentuan batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orangtua siswa, dan masyarakat, serta satuan pendidikan yang menggabung (jika ada) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4. Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 6,00, baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik;
b. mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan yang ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian.
5. Penentuan kelulusan Ujian Satuan pendidikan dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6. Penentuan kelulusan bagi peserta ujian dari satuan pendidikan yang menggabung dilakukan bersama-sama dengan satuan pendidikan penyelenggara ujian.
C. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan penyelenggara setelah menerima DKHUN, hasil ujian satuan pendidikan, serta hasil penilaian lainnya sebagaimana tertera pada pasal 72 PP 19/2005, selengkapnya sebagai berikut :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 1994 atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini menjadi prasyarat untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
(1)kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
(2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan;
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi aturan sekolah;
(5) hormat terhadap pendidik;
(6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat;
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan pendidik.
Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
b. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1) menunjukkan kemauan belajar;
(2) ulet tidak mudah menyerah;
(3) mematuhi aturan sosial;
(4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika dapat menggunakan indikator:
(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan pendidikan.
d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
3. Lulus ujian satuan pendidikan
a. Ujian satuan pendidikan mencakup:
(1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional;
(2) ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN.
b. Hasil ujian satuan pendidikan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
(1) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
(2) pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
4. Lulus Ujian Nasional.
D. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil Ujian Nasional
1. Pengumuman kelulusan peserta didik SMA, MA dan SMK dari satuan pendidikan oleh masing-masing satuan pendidikan paling lambat tanggal 26 April 2010.
2. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masing-masing satuan pendidikan paling lambat tanggal 12 Juni 2010.
E. Penerbitan Sertifikasi Kompetensi Keahlian bagi Peserta Didik SMK
Penerbitan Sertifikat kompetensi bagi peserta didik SMK diatur sebagai berikut:
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik SMK;
2. Dalam hal LSP belum terbentuk, sertifikasi dapat dilaksanakan oleh Asosiasi Profesi atau Industri yang menjadi Institusi Pasangan (IP) dari SMK.
V. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Pemantauan
1. Penyelenggara UN pada setiap tingkatan melakukan pemantauan penyelenggaraan Ujian Nasional.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota melakukan pemantauan ujian dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. membentuk tim pemantauan.
b. menyusun instrumen pemantauan
c. melaksanakan pemantauan pada lokasi yang ditentukan.
d. menyusun laporan hasil pemantauan.
3. Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pemantauan sesuai kewenangannya.
4. Ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan pemantauan disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan Ujian Nasional.
B. Pemantauan dan Evaluasi
Penyelenggara UN pada setiap tingkatan melakukan evaluasi pelaksanaan UN.
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota melakukan evaluasi pelaksanaan ujian dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. menentukan petugas evaluasi.
b. menyusun instrumen evaluasi
c. melaksanakan evaluasi pelaksanaan ujian.
d. mengolah hasil evaluasi
e. menyusun laporan hasil evaluasi.
2. Penyelenggara UN menindaklanjuti hasil evaluasi untuk penyempurnaan sistem penyelenggaraan UN.
C. Pelaporan
1. Satuan pendidikan penyelenggara menyusun laporan yang terdiri atas laporan penyelenggaraan ujian dan laporan hasil ujian, kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menyusun laporan berdasarkan masukan dari satuan pendidikan penyelenggara dan hasil pemantauan, kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Penyelenggara Tingkat Provinsi.
3. Penyelenggara Tingkat Provinsi menyusun laporan berdasarkan masukan dari kabupaten/kota dan hasil pemantauan, kemudian menyampaikan laporan tersebut ke penyelenggara Tingkat Pusat.
4. Tim Pengolah Hasil UN di provinsi menyampaikan data hasil ujian nasional ke Pusat Penilaian Pendidikan dengan struktur database yang telah dibakukan oleh BSNP bersama Pusat Penilaian Pendidikan.
VI. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
- Penyelenggaraan Ujian Nasional di Tingkat Provinsi
Penyelenggaraan UN di Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana Dekonsentrasi dan APBD Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan UN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
2. Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN ke Kabupaten/Kota;
3. Pengelolaan data peserta UN;
4. Penerbitan kartu peserta UN;
5. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
6. Pemindaian LJUN oleh perguruan tinggi negeri (untuk SMA);
7. Pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan penddikan penyelenggara melalui pemyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
8. Pengisian dan pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
9. Pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke satuan pendidikan;
10. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan UN;
11. Aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
12. Penyusunan dan pengiriman laporan UN;
- Penyelenggaraan Ujian Nasional di Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan UN di Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon pengawas UN ke satuan pendidikan;
2. Pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
3. Penerbitan kartu pengawas UN;
4. Penggandaan dan pendistribusian Permendiknas UN dan POS UN ke sataun pendidikan penyelenggara UN;
5. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
6. Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan UN;
7. Aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
8. Penyusunan dan pengiriman laporan;
- Penyelenggaraan Ujian Nasional di Tingkat Satuan Pendidikan
Biaya penyelenggaraan UN di Tingkat Satuan pendidikan mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pengisian dan pengiriman data dan calon peserta UN ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2. Pengisian kartu peserta UN;
3. Pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. Pengiriman LJUN ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
5. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaran UN;
6. Pengadaan bahan pendukung UN;
7. Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN;
8. Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN;
9. Penyusunan dan pengiriman laporan UN.
VII. JADWAL KEGIATAN
|
NO |
URAIAN KEGIATAN |
WAKTU |
PELAKSANA |
|
1. |
Pendataan Calon Peserta UN (US-1/2) dengan menggunakan model 8355 |
1 s.d. 30 Nopember 2009 |
Sekolah |
|
2. |
Pengecekan perekapan dan pengesahan calon Peserta UN (US1/2) |
1 s.d. 9 Desember 2008 |
Dinas Pendidikan Kab/Kota |
|
3. |
Perbanyakan Master Copy Standar Kompetensi Lulusan |
Januari 2010 |
Panitia Provinsi |
|
4. |
Pendistribusian Copy Standar Kompetensi ke Kab/Kota |
Januari 2010 |
Panitia Provinsi |
|
5. |
Pendistribusian Copy Standar Kompetensi ke Sekolah |
Januari 2010 |
Panitia Kab/Kota |
|
6. |
Penyerahan US-1/2 dan disket/CD data serta rekapitulasinya ke Tim Pengolah Hasil Provinsi |
10 s.d. 30 Desember 2009 |
Dinas Pendidikan Kab/Kota |
|
7. |
Entry data calon peserta UN dengan Menggunakan Software Pusat Penilaian Pendidikan |
1 s.d. 7 Januari 2010 |
Tim Komputerisasi Provinsi |
|
8. |
Sosialisasi peraturan Mendiknas RI No. 45 tahun 2006 |
Tentang Ujian Nsional Tahun Pelajaran 2007/2008
Januari 2010
Tim Sosialisasi UN Provinsi
9.
Pencetakan Daftar Nominasi Sementara Peserta UN (DNS)
8 s.d. 15 Jan 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
10.
Pendistribusian DNS ke Panitia Kabupaten/Kota
16 – 18 Jan 2010
Panitia Provinsi
11.
Pendistribusian DNS ke Panitia Sekolah
19 – 21 Jan 2010
Panitia Kab/Kota
12.
Verifikasi DNS oleh Sekolah
22 – 24 Jan 2010
Kepala Sekolah
13.
Pengembalian hasil verifikasi DNS ke Kabupaten/Kota
25 – 26 Jan 2010
Kepala Sekolah
14.
Pengembalian hasil verifikasi DNS ke Tim Komputerisasi Provinsi
27 – 30 Jan 2010
Panitia Kab/Kota
15.
Perbaikan data, pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
27 Jan s.d. 16 Feb 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
16.
Pendistribusian DNT ke Kabupaten/Kota
17 – 18 Feb 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
17.
Pendistribusian DNT ke Sekolah
19 – 20 Feb 2010
Panitia Kab/Kota
18.
Pencetakan Kartu Peserta Ujian Nasional (KPU)
21 s.d. 28 Feb 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
19.
Pendistribusian KPU ke Kabupaten/Kota
1 Maret 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
20.
Pendistribusian KPU ke Sekolah
2 Maret 2010
Panitia Kab/Kota
21.
Penempelan Foto, Penandatanganan, Penyetempelan KPU
3 s.d. 4 Maret 2010
Kepala Sekolah
22.
Penyerahan KPU kepada peserta
5 Maret 2010
Kepala Sekolah
23
Ujian Praktik
6 s.d. 10 April 2010
Kepala Sekolah
24.
Penerimaan blanko LJUN dari pusat dan Pengepakan LJUN
Diperkirakan Tgl.
1 Maret 2010
Panitia Provinsi
25.
Pendistribusian blanko LJUN ke Kabupaten/Kota
11 Maret 2010
Panitia Provinsi
26.
Pendistribusian blanko LJUN ke Sekolah
12 Maret 2010
Panitia Kab/Kota
27.
Serah Terima Naskah Master Soal UN
Diperkirakan Tgl 7 Februari 2010
Panitia Provinsi
28.
Penggandaan Naskah Soal UN
8 Februari s/d 18 Maret 2010
Panitia Provinsi
29.
Serah Terima Naskah Soal UN dari percetakan Kepada Panitia Provinsi
19 Maret 2010
Panitia Provinsi
30.
Pendistribusian Naskah Soal UN ke Kabupaten/Kota
19 Maret 2010
Panitia Provinsi
31.
Pendistribusian Naskah Soal UN ke Sekolah
20 Maret 2010
Panitia Kab/Kota
32.
Pelaksanaan Ujian Nasional a. Ujian Utama
22 s.d. 26 Maret 2010
Panitia Sekolah b. Ujian Susulan
29 Maret s.d. 5 April 2010
Panitia Sekolah
33.
Pelaksanaan Ujian Sekolah a. Ujian Utama
12 s.d. 14 April 2010
Panitia Sekolah b. Ujian Susulan
19 s.d. 21 April 2010
Panitia Sekolah
34.
Pengiriman LJUN hasil ujian utama dari sekolah penyelenggara ke Kabupaten/Kota
22 s.d. 26 Maret 2010
Panitia Sekolah
35.
Penyerahan LJUN Utama dari Kab/Kota ke Provinsi
22 s.d. 26 Maret 2010
Panitia Kab/Kota
36.
Penyerahan LJUN Susulan dari Kab/Kota ke Provinsi
29 Maret – 5 April 2010
Panitia Kab/Kota
37.
Scanning LJUN Utama
22 Maret s.d. 10 April 2010
Panitia Provinsi
38.
Scanning LJUN Susulan
29 Maret s.d. 5 April 2010
Panitia Provinsi
39.
Pencetakan DKHUN
10 – 23 April 2010
Panitia Provinsi
40.
Pendistribusian DKHUN ke Kabupaten/Kota
24 April 2010
Panitia Provinsi
41.
Pendistribusian DKHUN ke Sekolah
25 April 2010
Panitia Kab/Kota
42.
Pencetakan SKHUN
1 s.d. 20 Mei 2010
Panitia Provinsi
43.
Rapat Kelulusan
Minggu keempat bulan April 2010
Kepala Sekolah
44.
Pengecekan blanko ijazah
Maret – April 2010
Petugas Dinas Pendidikan Prop.
45.
Pembagian blanko Ijazah ke Kabupaten/Kota
1 – 3 Mei 2010
Petugas Dinas Pendidikan Prop.
46.
Pembagian blanko Ijazah ke Satuan pendidikan
4 – 5 Mei 2010
Panitia Kab/Kota
47.
Pengumuman Kelulusan
Paling lambat 26 April Juni 2010
Panitia Sekolah
48.
Pendistribusian SKHUN ke Kabupaten/Kota
20 Mei 2010
Panitia Provinsi
49.
Penempelan Photo, Penandatanganan, Penyetempelan dan Pembuatan Daftar Serah Terima SKHUN
21 – 23 Mei 2010
Panitia Sekolah
50.
Penulisan Ijazah, Penempelan Photo, Penandatanganan, Penyetempelan dan Pembuatan Daftar Serah Terima Ijazah
Minggu ketiga dan keempat Mei 2010
Panitia Sekolah
51.
Pembubuhan tanda tangan, cap tiga jari SKHUN dan Ijazah oleh peserta
24 Mei 2010
Panitia Sekolah
52.
Penyerahan SKHUN dan Ijazah kepada peserta UN
25 – 26 Mei 2010
Panitia Sekolah
53.
Penyusunan Laporan Penggunaan blanko SKHUN, Ijazah dan Laporan Penyelenggaraan UN Sekolah ke Kab/Kota
27 – 28 Mei 2010
Panitia Sekolah
54.
Penyerahan Laporan Penggunaan blanko SKHUN, Ijazah dan Laporan Penyelenggaraan UN Sekolah ke Kab/Kota
29 Mei 2010
Panitia Sekolah
55.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan UN Kab/Kota
1 – 5 Juni 2010
Panitia Kab/Kota
56.
Penyerahan Laporan Penyelenggaraan UN ke Provinsi
6 Juni 2010
Panitia Kab/Kota
57.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan UN Provinsi
7 – 12 Juni 2010
Panitia Provinsi
58.
Penyerahan Laporan Penyelenggaraan UN Provinsi ke Pusat
14 Juni 2010
Panitia Provinsi
Catatan: Jadwal Kegiatan Uji Kompetensi Khusus untuk SMK
59.
Verifikasi tempat Uji Kompetensi
Januari 2010
Dinas Kab/Kota
60.
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Awal Feb 2010
Tim Assessor Internal & External
61.
Proses Pengolahan Uji Kompetensi
Minggu kedua Feb 2010
Panitia Sekolah
62.
Penyerahan Nilai Uji Kompetensi ke Propinsi
Awal Maret 2010
Panitia Sekolah
VII. P E N U T U P
Jika terdapat kekeliruan dalam petunjuk teknis ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya dalam ketentuan tersendiri.
Bandung, Januari 2010
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat,
Dr. H. MOCH. WAHYUDIN ZARKASYI, Ak.
Pembina Utama Muda
NIP. 19570807.198601.1.001
c. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
| No | Hari/ Tanggal | Jam/ Waktu |
Mata Pelajaran |
Keterangan |
|
1 |
Senin, 5 April 2010 | 08.00 – 10.0010.30 – 12.30 | Pendidikan AgamaPendidikan Kewarga-negaraan dan Sejarah | Semua Program Keahlian |
Semua Program Keahlian
2
Selasa, 6 April 2010
08.00 – 10.00
10.30 – 12.30
Kewirausahaan
IPA
Semua Program Keahlian
Semua Program Keahlian
3
Rabu, 7 April 2010
08.00 – 10.00
10.30 – 12.30
KKPI
IPS
Semua Program Keahlian
Semua Program Keahlian
4
Kamis, 8 April 2010
08.00 – 10.00
10.30 – 12.30
Fisika
Bahasa Asing Pilihan
Biologi
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian
Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Usaha Jasa Pariwisata
Pertanian
5.
Jumat, 9 April 2010
07.00 – 09.00
Kimia
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian
Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Catatan :
Untuk Mata Pelajaran ; Bahasa Daerah, Seni Budaya dan PLH pelaksanaannya diserahkan kepada Sekolah masing-masing.
33Lampiran Surat Keputusan DRAFT
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat
Nomor ……………/Kep ……….-BP/2010
Tanggal ………………….
PETUNJUK TEKNIS
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
SMA, MA DAN SMK
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN PELAJARAN
PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Dr. Radjiman No. 6 Telp.(022)4264813 Fax.(022)4264881
Wisselbord (022) 4264944, 4264957, 4264973
BANDUNG (40171)
PETUNJUK TEKNIS
UJIAN NASIONAL (UN) DAN UJIAN SEKOLAH (US) SMA, MA, DAN SMK
PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2009/2010
I. PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) DAN UJIAN SEKOLAH (US)
A. PERSYARATAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) DAN UJIAN SEKOLAH (US) SMA, MA, DAN SMK
1. Tercatat dan belajar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2009/2010.
2. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
3. Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar/nilai rapor pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
b. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al Islamiyah (KMI), Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, SMK dan MAK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Satuan pendidikan, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
Khusus peserta program percepatan belajar, sekolah harus melampirkan surat izin penyelenggaraan program percepatan belajar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki ijin untuk menerima siswa WNI, dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan penyelenggara terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 2 di atas.
5. Peserta didik SMK 4 tahun mengikuti ujian nasional dan ujian sekolah pada akhir tahun ke-3.
6. Peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional wajib melapor kepada satuan pendidikan asal untuk didaftar sebagai calon peserta Ujian Nasional.
7. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional dan ujian satuan pendidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti ujian nasional dan ujian satuan pendidikan di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian.
8. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional dan ujian satuan pendidikan utama dapat mengikuti ujian nasional dan ujian satuan pendidikan susulan.
9. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010:
a. harus mendaftar pada sekolah / madrasah asal atau sekolah / madrasah penyelenggara UN;
b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
B. PERSYARATAN PESERTA UJIAN NASIONAL ULANGAN
Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih . Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.
C. PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
Pendataan calon peserta dilakukan dengan cara:
a. Satuan pendidikan mendata calon peserta dengan menggunakan model US-1/US-2 dengan format model 8355 dan meng-entry data calon peserta ke dalam DISKET/CD program/software BIOSMA/BIOSMK Pusat Penilaian Pendidikan;
b. Peserta UN yang tidak lulus UN pada tahun sebelumnya berhak mengikuti UN 2008/2009 dengan mendaftar di satuan pendidikan asal atau di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan UN di tempat yang bersangkutan berada;
c. Satuan pendidikan penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta ke Penyelengara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag paling lambat dua bulan sebelum UN;
d. Bagi SMK yang memiliki siswa yang tidak dapat mengikuti UN di sekolah asal, karena Praktek Kerja Industri (Prakerin) wajib mendaftarkan siswa yang bersangkutan untuk dapat mengikuti UN di sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN.
e. Bagi satuan pendidikan yang memiliki siswa yang tidak lulus dapat mengikuti UN di satuan pendidikan asal, wajib mendaftarkan siswa yang bersangkutan untuk dapat mengikuti UN di satuan pendidikan penyelenggara UN atau tempat lain yang ditentukan oleh penyelenggara UN;
f. Satuan pendidikan penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta kepada Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota/Kandepag untuk diperiksa, diteliti dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk, berikut DISKET/CD data.
g. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan daftar calon peserta (model US-1/US-2 dengan format model 8355) dan DISKET/CD data ke Dinas Pendidikan Provinsi (Tim Pengolah Hasil UN Provinsi Jawa Barat);
h. Tim Pengolah Hasil UN Provinsi meng-copy data calon peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dengan menggunakan software dari Pusat Penilaian Pendidikan;
i. Tim Pengolah Hasil UN Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Satuan pendidikan penyelenggara UN melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota/ Kandepag;
j. Satuan pendidikan melakukan verifikasi/koreksi DNS kemudian Kepala Sekolah membubuhkan tanda tangan dan stempel sekolah, selanjutnya mengirimkan hasil verifikasi/koreksi DNS ke Tim Pengolah Hasil UN Provinsi melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota/Kandepag.
k. Tim Pengolah Hasil UN Provinsi melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta Kartu Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ke Satuan pendidikan melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota/ Kandepag;
l. Kepala Satuan pendidikan Penyelenggara menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.
II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
Penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Sekolah adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN dan US Tingkat Satuan Pendidikan.
A. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BSNP yang terdiri dari atas unsur-unsur :
a. Badan Standar Nasional Pendidikan
b. Sekretariat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional;
e. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
f. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional;
g. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional;
h. Inspektorat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama.
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
c. menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
d. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
e. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
f. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL);
g. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
h. merakit dan menjamin mutu soal;
i. menyiapkan master naskah soal;
j. menetapkan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan naskah soal, serta pemantauan pelaksanaan pencetakan;
k. memantau kesesuaian percetakan;
l. mendistribusikan master naskah soal;
m. menggandakan soal UN untuk sekolah Indonesia di luar negeri;
n. melakukan supervisi proses pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
o. melakukan penskoran hasil UN;
p. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
q. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi;
r. mendistribusikan hasil ujian ke provinsi;
s. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
t. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
u. mengevaluasi pelaksanaan UN;
v. menganalisis hasil UN / daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
v. membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan Nasional.
B. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi
1. Gubernur bersama perguruan tinggi negeri menetapkan penyelenggara UN tingkat provinsi yang terdiri atas unsur-unsur; Perguruan Tinggi, Dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Departemen Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
c. mendata dan menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1) mendata Satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi Satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN;
2) menetapkan Satuan pendidikan penyelenggara UN dan Satuan pendidikan yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan ketentuan : a) memiliki fasilitas ruang yang layak; b) status akreditasi.
Berkenaan dengan status akreditasi, digunakan ketentuan sebagai berikut:
(1) SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikas A atau B dapat menjadi satuan pendidikan penyelenggara, serta dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(2) SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi C, dapat menjadi penyelenggara, tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(3) SMA/MA/SMK Swasta yang tak terakreditasi harus menggabung ke SMA/MA/SMK Negeri atau Swasta penyelenggara ujian yang dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(4) SMA/MA/SMK Negeri yang belum diakreditasi dapat menjadi penyelenggara ujian tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(5) SMA/MA/SMK Swasta yang telah memiliki status akreditasi lama dan sudah habis masa berlakunya, diatur sebagai berikut:
(a) apabila satuan pendidikan sudah diberi kesempatan untuk diakreditasi dengan sistem yang baru tetapi tidak bersedia untuk diakreditasi, dianggap belum terakreditasi;
(b) SMA/MA/SMK dengan status akreditasi disamakan, dan belum mendapat kesempatan untuk diakreditasi dengan sistem yang baru, dapat menjadi penyelenggara tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(c) SMA/MA/SMK dengan status akreditasi diakui, dapat menjadi penyelenggara tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari satuan pendidikan lain.
(d) SMA/MA/SMK dengan status akreditasi terdaftar, tidak dapat menjadi penyelenggara dan harus menggabung ke satuan pendidikan lain yang dapat menerima penggabungan.
d. khusus dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dan penetapan SMK penyelenggara dilakukan melalui proses verifikasi;
e. mengirimkan Surat Keputusan Penetapan Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Satuan pendidikan Yang Menggabung ke Sekolah/ Madrasah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kandep Agama Kabupaten/Kota;
f. mendata dan menetapkan calon peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT);
g. mencetak dan Mendistribusikan Kartu Peserta Ujian (KPU);
h. merencanakan penyelenggaraan Ujian Sekolah di Tingkat Provinsi;
i. melakukan sosialisasi penyelenggaraan Ujian Sekolah;
j. mendistribusikan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan panduan materi ke satuan pendidikan penyelenggara UN melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
k. mencetak naskah UN yang mencakup Naskah Soal, LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara dengan menggunakan perusahaan percetakan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
l. mendistribusikan naskah UN ke satuan pendidikan penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
m. menjaga kerahasiaan bahan UN;
n. menjaga keamanan penyelenggaraan UN dan Ujian Sekolah;
o. menetapkan tim pengolah hasil UN SMA/MA oleh perguruan tinggi;
p. melakukan pemindaian (scanning) LJUN SMA/MA dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat. Pemindaian LJUN SMA/MA di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI);
q. mengirim hasil pemindaian LJUN SMA/MA ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
r. menerima hasil penskoran SMA/MA dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
s. mendistribusikan hasil penskoran ke satuan pendidikan;
t. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah ke kabupaten/kota;
u. pencetakan blangko ijazah diatur dalam petunjuk teknis pencetakan blangko yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat pusat;
v. mengisi SKHUN dan mendistribusikannya ke kabupaten/kota;
w. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Ujian Nasional di wilayahnya;
3. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
a. membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas;
1) menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
2) menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan UN
3) menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN;
4) mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
b. menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
c. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor wilayah Departemen Agama dalam penyelenggaraan UN;
d. menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN;
e. menetapkan pengawas ruang ujian UN bersama dengan Penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
f. menggandakan bahan UN;
g. mendistribusikan bahan UN.
h. menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
i. menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang telah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya.
j. melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
k. menjamin keamanan, kerahasiaan, dan kejujuran pemindaian LJUN;
l. menyerahkan hasil pemindaian (scanning) LJUN ke Penyelenggara UN TingkatPusat;
m. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP.
n. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
3) data ruang ujian tiap sekolah/madrasah;
4) data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
C. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota bersama perguruan tinggi menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a. Perguruan Tinggi;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. mendata satuan pendidikan penyelenggara UN yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN;
b. merencanakan penyelengaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tingkat Kabupaten/Kota;
c. mensosialisasikan penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di Kabupaten/Kota;
d. mendistribusikan Permendiknas dan POS UN ke satuan pendidikan;
e. menerima dan mendistribusikan DNS, DNT dan KPU;
f. bersama-sama dengan Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah melaksanakan verifikasi SMK penyelenggara uji kompetensi keahlian dan menetapkan asesor uji kompetensi keahlian di Kabupaten/Kota masing-masing, bagi SMK penyelenggara yang diragukan kemampuan menyelenggarakan Uji Kompetensi.
g. melaksanakan UN di wilayahnya;
h. menjaga keamanan dan kerahasiaan naskah soal ujian, LJUN, serta bahan ujian lainnya;
h. mendistribusikan bahan UN;
i. mengumpulkan LJUN yang telah diisi dari satuan pendidikan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
j. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan LJUN yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan penyelenggara UN;
k. mengirimkan LJUN ke perguruan tinggi sebagaimana yang disebut pada butir B.(3);
l. menerima daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke satuan pendidikan penyelenggara UN;
m. menerima blanko Ijazah di Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi dan mendistribusikannya ke satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
n. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
o. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan UN di wilayahnya kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
D. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Satuan pendidikan
1. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. satuan pendidikan yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (untuk SMA/MA) dan memiliki peserta UN minimal 20 peserta.
b. Sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah / madrasah
bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang
setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan provinsi atau Kanwil Departemen
Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a. perguruan tinggi sebagai penanggung jawab penyelenggaraan UN tingkat satuan pendidikan;
b. kepala satuan pendidikan dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan;
c. kepala satuan pendidikan dan guru dari satuan pendidikan lain yang bergabung;
3. Penyelenggra UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengirimkan data calon peserta UN dan Ujian Sekolah yang dilakukan oleh satuan pendidikan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. merencanakan penyelenggaraan UN dan Ujian Sekolah di sekolah/madrasah;
c. memiliki/memahami Permendiknas dan POS UN, serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua;
d. mengoreksi DNS dan menandatangani DNS yang telah dikoreksi dan menyampaikan kepada Penyelenggara Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota;
e. menerima DNT dan KPU;
f. menempelkan foto peserta Ujian Nasional, menandatangani dan membubuh-kan stempel sekolah penyelenggara pada KPU, serta mendistribusikannya kepada peserta Ujian Nasional.
g. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN;
h. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
i. mengambil naskah UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
j. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah UN;
k. melaksanakan UN sesuai dengan tata tertib;
l. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
m. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan
disegel dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan penyelenggara UN;
n. mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
o. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
p. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
q. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
r. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
s. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
III. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
A. UJIAN NASIONAL
1. Bahan Ujian Nasional
Jumlah butir soal dan alokasi waktu adalah sebagai berikut :
a. SMA dan MA Program IPA
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Bahasa Inggris*) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
3 |
Matematika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
4 |
Fisika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
5 |
Kimia |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
6 |
Biologi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
b. SMA dan MA Program IPS
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Bahasa Inggris*) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
3 |
Matematika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
4 |
Ekonomi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
5 |
Sosiologi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
6 |
Geografi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
c. SMA dan MA Program Bahasa
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Bahasa Inggris*) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
3 |
Matematika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
4 |
Sastra Indonesia |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
5 |
Sejarah Budaya/Antropologi |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
6 |
Bahasa Asing**): | ||||
Bahasa Arab
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Perancis
Bahasa Mandarin
-
50
50
120 menit
*) Terdiri atas 15 soal listening comprehention atau 15 soal reading untuk penyandang tuna rungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan.
d. MA Program Keagamaan
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Bahasa Inggris*) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
3 |
Matematika |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
4 |
Ilmu Tafsir |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
5 |
Ilmu Hadis |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
6 |
Ilmu Kalam |
- |
40 |
40 |
120 menit |
*) Terdiri atas 15 soal listening comprehention atau 15 soal reading untuk penyandang tuna rungu dan 35 soal pilihan ganda.
e. SMK
|
No. |
Mata Pelajaran |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
||
|
LC |
PG |
Jumlah |
|||
|
1 |
Bahasa Indonesia |
- |
50 |
50 |
120 menit |
|
2 |
Matematika*) |
- |
40 |
40 |
120 menit |
|
3 |
Bahasa Inggris**) |
15 |
35 |
50 |
120 menit |
|
4 |
Kompetensi Keahlian***) |
- |
- |
- |
- |
*) Terdiri atas tiga kelompok kejuruan: (1) Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian (2) Kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi, Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran (3) Program Keahlian Akuntansi dan Penjualan
**) Terdiri 15 soal Lintening Comprehension (kecuali untuk tuna rungu) dan 35 soal Pilihan Ganda.
***) Soal mata uji kompetensi keahlian dirancang dalam bentuk ujian teori kejuruan sebagai mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan dan praktik kejuruan (individual task) dengan alokasi waktu sesuai dengan kebutuhan masing-masing keahlian.
2. Sampul naskah soal Ujian Nasional dan LJUN diatur sebagai berikut :
a. Amplop Besar (AB) naskah soal UN (untuk Ujian Utama) berisi 20 eksemplar, terdiri dari 10 eksemplar soal paket A dan 10 eksemplar soal UN Paket B yang dimasukkan ke dalam amplop naskah soal per mata pelajaran per ruang ujian;
b. Setiap paket mata pelajaran diberi sampul dengan warna berbeda, yaitu : Paket A berwarna biru muda dan Paket B berwarna putih;
c. Amplop Kecil (AK) naskah soal UN (untuk Ujian Susulan dan Cadangan) berisi 10 eksemplar, terdiri dari 5 eksemplar soal paket A dan 5 eksemplar soal Paket B yang dimasukkan ke dalam amplop naskah soal per mata pelajaran per ruang ujian;
d. Amplop LJUN berisi LJUN sejumlah 20 eksemplar, blanko Daftar Hadir sejumlah 3 lembar, Berita Acara sejumlah 3 lembar dan dimasukkan ke dalam amplop per mata pelajaran, per ruang ujian;
e. naskah Soal UN dan LJUN cadangan masing-masing sebanyak 6 eksemplar yang terdiri atas 3 eksemplar paket A dan 3 eksemplar paket B, dimasukkan dalam amplop naskah soal UN cadangan dan dilak;
f. Satuan pendidikan penyelenggara yang memiliki kurang dari 5 ruang UN, diberi 1 (satu) amplop cadangan, sedangkan yang memiliki 5 ruang UN atau lebih diberi 1 (satu) amplop cadangan setiap kelipatan 5 ruang UN dengan pembulatan ke atas.
g. Soal cadangan/sisa harus berada di ruang Kepala Sekolah Penyelenggara, tidak diperkenankan ada soal cadangan/sisa di ruang ujian.
2. Jadwal Ujian Nasional
a. Ujian Nasional dilakukan dua kali yang terdiri atas Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Ulangan.
b. Ujian Nasional Ulangan hanya berlaku bagi peserta didik yang belum lulus UN Utama.
c. Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
d. Ujian Nasional dilaksanakan secara serentak.
e. Jadwal Ujian Kompetensi Keahlian SMK ditetapkan oleh sekolah penyelenggara dan harus selesai 1 (satu) minggu sebelum Ujian Nasional Utama.
JADWAL UJIAN NASIONAL
1. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
|
No. |
Hari dan Tanggal |
Jam/Waktu |
Mata Pelajaran |
|||
|
Program Bahasa |
Program IPA |
Program IPS |
Program Keagamaan |
|||
|
1. |
Ujian Utama Senin, 22 Maret 2010 Ujian Susulan Senin, 29 Maret 2010 |
08.00–10.00 11.00 -13.00 |
Bahasa Indonesia Sejarah Budaya/Antropologi |
Bahasa Indonesia Biologi |
Bahasa Indonesia Sosiologi |
Bahasa Indonesia Ilmu Kalam |
|
2. |
Ujian Utama Selasa, 23 Maret 2010 Ujian Susulan Selasa, 30 Maret 2010
|
08.00–10.00 |
Bahasa Inggris |
Bahasa Inggris |
Bahasa Inggris |
Bahasa Inggris |
|
3. |
Ujian Utama Rabu, 24 Maret 2010 Ujian Susulan Rabu, 31 Maret 2010 |
08.00–10.00 |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
|
4. |
Ujian Utama Kamis, 25 Maret 2010 Ujian Susulan Kamis, 1 April 2010 |
08.00–10.00 |
Sastra Indonesia |
Fisika |
Geografi |
Ilmu Hadis
|
|
5. |
Ujian Utama Jum’at, 26 Maret 2010 Ujian Susulan Senin, 5 April 2010 |
08.00–10.00 |
Bahasa Asing |
Kimia |
Ekonomi |
Ilmu Tafsir |
2. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
|
No. |
Hari dan Tanggal |
Jam/Waktu |
Mata Pelajaran |
|
1. |
Ujian Utama Senin, 22 Maret 2010 Ujian Susulan Senin, 29 Maret 2010 |
08.00–10.00 |
Bahasa Indonesia |
|
2. |
Ujian Utama Selasa, 23 Maret 2010 Ujian Susulan Selasa, 30 Maret 2010
|
08.00–10.00 |
Bahasa Inggris |
|
3. |
Ujian Utama Rabu, 24 Maret 2010 Ujian Susulan Rabu, 31 Maret 2010 |
08.00–10.00 |
Matematika |
3. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Ulangan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
|
No. |
Hari dan Tanggal |
Jam/Waktu |
Mata Pelajaran |
|||
|
Program Bahasa |
Program IPA |
Program IPS |
Program Keagamaan |
|||
|
1. |
Senin, 10 Mei 2010
|
08.00–10.00 11.00 -13.00 |
Bahasa Indonesia Sejarah Budaya/Antropologi |
Bahasa Indonesia Biologi |
Bahasa Indonesia Sosiologi |
Bahasa Indonesia Ilmu Kalam |
|
2. |
Selasa, 11 Mei 2010 |
08.00–10.00 |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
|
3. |
Rabu, 12 Mei 2010
|
08.00–10.00 11.00-13.00 |
Bahasa Inggris Bahasa Asing |
Bahasa Inggris Kimia |
Bahasa Inggris Ekonomi |
Bahasa Inggris Ilmu Tafsir |
|
4. |
Jum’at, 14 Mei 2010
|
08.00–10.00 |
Sastra Indonesia |
Fisika |
Geografi |
Ilmu Hadis
|
B. UJIAN SEKOLAH
I. Peserta Ujian
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMA/MA berhak mengikuti Ujian Satuan pendidikan;
2. Untuk mengikuti Ujian Satuan pendidikan, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI). Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Satuan pendidikan, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar (akselerasi);
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I kelas I sampai dengan semester I kelas III untuk kurikulum 1994 atau semester I kelas X sampai dengan semester I kelas XII untuk kurikulum 2004 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
c. persyaratan lain sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat.
3. Peserta program akselerasi harus sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang setara dengan persyaratan program reguler.
4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 2 di atas.
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Satuan pendidikan penyelenggara ujian.
6. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan utama dapat mengikuti Ujian Satuan pendidikan susulan.
7. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Satuan pendidikan pada tahun pelajaran sebelumnya berhak mengikuti Ujian Satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2009/2010 dengan syarat terdaftar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2009/2010.
8. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Satuan pendidikan pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti Ujian Satuan pendidikan tahun pelajaran 2009/2010 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
II. Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Bentuk penyelenggaraan Ujian Sekolah terdiri dari Ujian Praktik dan Ujian Tertulis, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
b. Penyelenggara Ujian Satuan pendidikan Negeri dan Swasta yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kandepag berdasarkan status akreditasi dan/atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara Ujian Satuan pendidikan
c. Satuan pendidikan yang tidak ditetapkan sebagai satuan pendidikan penyelenggara Ujian Satuan pendidikan menggabung ke satuan pendidikan penyelenggara terdekat yang menggunakan kurikulum sama.
d. Bentuk dan jumlah soal ujian satuan pendidikan diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal
e. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal Ujian Utama dan Ujian Susulan
f. Naskah soal ujian diketik dengan hurutf Times New Roman ukuran 12 (standar)
g. Naskah soal digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8
h. Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan
i. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan
j. Ujian Praktik dilaksanakan sebelum Ujian Tertulis. Jadwal dan bentuk soal ujian praktik diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing serta mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
III. Bahan Ujian Sekolah
a. SMA/MA Program Studi Ilmu Alam
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama |
V |
V |
Khusus SMA sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan |
|
2 |
Pendidikan Kewarganegaraan |
V |
- |
|
|
3 |
Bahasa Indonesia |
- |
V |
Berbicara, Menulis/mengarang, |
dan menyimak
4
Bahasa Inggris
-
V
Speaking and writing
5
Fisika
-
V
6
Kimia
-
V
7
Biologi
-
V
8
Sejarah
V
-
9
Seni Budaya
-
V
10
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
11
Teknologi Informasi & Komunikasi
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
12
Ketrampilan/Bahasa Asing
V
V
13
Bahasa Daerah
V
V
14
Al-Qur’an & Hadist
V
V
Khusus MA
15
Akidah – Akhlak
V
-
16
Fiqih
V
V
17
Sejarah Kebudayaan Islam
V
-
18
Bahasa Arab
V
V
b. SMA/MA Program Studi Ilmu Sosial
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama |
V |
V |
Khusus SMA sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan |
|
2 |
Pendidikan Kewarganegaraan |
V |
- |
|
|
3 |
Bahasa Indonesia |
- |
V |
Berbicara, Menulis/mengarang, |
dan menyimak
4
Bahasa Inggris
-
V
Speaking and writing
5
Sejarah
V
-
6
Seni Budaya
-
V
7
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
8
Teknologi Informasi & Komunikasi
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
9
Ketrampilan/Bahasa Asing
V
V
10
Bahasa Daerah
V
V
11
Al-Qur’an & Hadist
V
V
Khusus MA
12
Fiqih
V
V
13
Akidah – Akhlak
V
-
14
Sejarah Kebudayaan Islam
V
-
15
Bahasa Arab
V
V
c. SMA/MA Program Studi Bahasa
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama |
V |
V |
Khusus SMA sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan |
|
2 |
Pendidikan Kewarganegaraan |
V |
- |
|
|
3 |
Bahasa Indonesia |
- |
V |
Berbicara, Menulis/mengarang, |
dan menyimak
4
Bahasa Inggris
-
V
Speaking and writing
5
Sastra Indonesia
-
V
Berbicara, Menulis/Mengarang dan Kebahasaan
6
Bahasa Asing Lain
-
V
Berbicara dan
Menulis/mengarang
7
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
8
Sejarah
V
-
9
Sejarah Budaya
-
V
10
Teknologi Informasi & Komunikasi
V
V
11
Ketrampilan/Bahasa Asing
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
12
Bahasa Daerah
V
V
13
Al-Qur’an & Hadist
V
V
Khusus MA
14
Fiqih
V
V
15
Akidah –Akhlak
V
-
16
Sejarah Kebudayaan Islam
V
-
17
Bahasa Arab
V
V
d. MA Program Keagamaan
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama | |||
a. Al-Qur’an – Hadist
b. Akidah – Akhlak
c. Fikih
d. Sejarah Kebudayaan Islam
V
V
V
V
V
-
V
-
2
Pendidikan Kewarganegaraan
V
-
3
Bahasa Indonesia
-
V
Berbicara, Menulis/mengarang,
dan menyimak
4
Bahasa Inggris
-
V
Speaking and writing
5
Ushul Fikih
V
-
6
Seni Budaya
-
V
7
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
-
V
8
Teknologi Informasi & Komunikasi
V
V
9
Ketrampilan
-
V
10
Bahasa Arab
V
V
e. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan tingkat III yang tidak diujikan pada Ujian Nasional. Khusus untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dilakukan ujian praktik.
Ujian dapat dilaksanakan melalui ujian tertulis atau ujian praktik sesuai dengan karakteristik dengan mata pelajaran yang diujikan.
Adapun mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada ujian sekolah SMK tahun pelajaran 2008/2009 sebagai berikut :
|
No |
MATA PELAJARAN |
BENTUK UJIAN |
KETERANGAN |
|
|
Tertulis |
Praktik |
|||
|
1 |
Pendidikan Agama |
V |
V |
Semua prog.keahlian |
|
2 |
PKN |
V |
- |
|
|
3 |
Bahasa Indonesia |
- |
V |
|
|
4 |
Penjaskes & OR |
- |
V |
|
|
5 |
KKPI |
V |
V |
|
|
6 |
Seni Budaya* |
V |
V |
|
|
7 |
Kewirausahaan |
V |
V |
|
|
8 |
IPS* |
V |
- |
Semua prog.keahlian |
|
9 |
IPA* |
V |
V |
Semua prog.keahlian |
| Bahasa Daerah* |
V |
- |
Semua Prog. Keahlian | |
|
10 |
Fisika |
V |
V |
Teknologi Industri (kecuali bidang keahlian Teknologi Informasi dan Teknologi kerumahtanggaan) |
|
11 |
Kimia |
V |
V |
|
|
12 |
Fisika |
V |
V |
Farmasi dan Kesehatan |
|
13 |
Kimia |
V |
V |
|
|
14 |
Biologi |
V |
V |
|
|
15 |
Bahasa Asing Pilihan |
V |
- |
Program Keahlian UP |
*) disesuaikan dengan kondisi sekolah
1. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran:
a. Agama dan Akhlak Mulia.
b. Kewarganegaraan dan Kepribadian.
c. Estetika.
d. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
2. Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Satuan pendidikan
Mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas satuan pendidikan penilaiannya ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
3. Jadwal Ujian Sekolah
a. Sekolah Menengah Atas (SMA)
| No |
Hari dan Tanggal |
Waktu |
Mata Pelajaran |
||
|
Program Bahasa |
Program IPA |
Program IPS |
|||
| 1. |
Ujian Utama: Senin, 5 April 2010 Ujian Susulan: Senin, 19 April 2010 |
08.00 – 09.30 | |||
10.00 – 11.30Pendidikan Agama
Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Agama
Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan2.
Ujian Utama:
Selasa, 6 April 2010
Ujian Susulan:
Selasa, 20 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30Teknologi Inormasi dan Komunikasi
SejarahTeknologi Inormasi dan Komunikasi
SejarahTeknologi Inormasi dan Komunikasi
Sejarah3.
Ujian Utama:
Rabu, 7 April 2010
Ujian Susulan:
Rabu, 21 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Ketrampilan/Bahasa AsingPendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Ketrampilan/Bahasa AsingPendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Ketrampilan/Bahasa Asing4.
Ujian Utama:
Kamis, 8 April 2010
Ujian Susulan:
Kamis, 22 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30Mulok Bahasa Sunda (atau Bahasa lainnya)
Mulok PLHMulok Bahasa Sunda (atau Bahasa lainnya)
Mulok PLHMulok Bahasa Sunda (atau Bahasa lainnya)
Mulok PLH
b. Madrasah Aliyah (MA)
| No |
Hari dan Tanggal |
Waktu |
Mata Pelajaran |
||||
|
Program Bahasa |
Program IPA |
Program IPS |
Keagamaan |
MAK |
|||
|
1. |
Ujian Utama: Senin, 5-4-10 Ujian Susulan: Senin, 19-4-10 |
07.30 – 09.30 | |||||
10.00 – 12.00Al-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan IslamAl-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan IslamAl-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan IslamAl-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan IslamAl-Qur’an-Hadist
Sejarah
Kebudayaan Islam
2.
Ujian Utama:
Selasa, 6 -4-10
Ujian Susulan:
Selasa:20-4-10
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00Pendidikan Kewarganegaraan
SejarahPendidikan Kewarganegaraan
-
Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan
Ushul Fiqih
Pendidikan Kewarganegaraan
Ilmu Tafsir
3.
Ujian Utama:
Rabu, 7-4-10
Ujian Susulan:
Rabu, 21-4-10
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00
Bahasa Arab
Fiqih
Bahasa Arab
Fiqih
Bahasa Arab
Fiqih
Bahasa Arab
Fiqih
Aqidah Akhlak
Fiqih
4.
Ujian Utama:
Kamis, 8-4-10
Ujian Susulan:
Kamis, 22-4-10
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Akidah – Akhlak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
5
Ujian Utama:
Jum’at; 9 -4-10
Ujian Susulan:
Jum’at; 23-4-10
07.00 – 09.00
09.30 – 11.30
-
-
-
-
-
-
-
-
Ilmu Hadits
Sosiologi/ Antropologi
c. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
| No | Hari/ Tanggal | Jam/ Waktu |
Mata Pelajaran |
Keterangan |
|
1 |
Senin, 5 April 2010 | 08.00 – 09.3010.00 – 11.30 | Pendidikan AgamaPendidikan Kewarga-negaraan | Semua Program Keahlian |
Semua Program Keahlian
2
Selasa, 6 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
Kewirausahaan
IPA
Semua Program Keahlian
Semua Program Keahlian
3
Rabu, 7 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
KKPI
IPS
Semua Program Keahlian
Semua Program Keahlian
4
Kamis, 8 April 2010
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
Fisika
Bahasa Asing Pilihan
Biologi
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian
Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Usaha Jasa Pariwisata
Pertanian
5.
Jumat, 9 April 2010
08.00 – 09.30
Kimia
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian
Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Catatan :
- Untuk Mata Pelajaran ; Bahasa Daerah, Seni Budaya dan PLH pelaksanaannya diserahkan kepada Sekolah masing-masing.
- Ujian Praktek dilaksanakan setelah UN Utama atau setelah Ujian Sekolah Teori. (* Disesuaikan dengan kondisi sekolah).
C. Ruang Ujian Nasional
Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai untuk UN;
2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta dan 1 meja untuk pengawas UN;
3. Setiap meja diberi nomor peserta UN;
4. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta UN;
5. Setiap ruang ujian disediakan lak/segel;
6. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
7. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. Jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. Penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN sebagai berikut:
Keterangan : Nomor ganjil soal Paket A
Nomor genap soal Paket B
D. Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJ UN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8) setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9) membagikan naskah soal yang terdiri dari dua paket A dan B secara selang seling (berbeda antara peserta depan belakang dan kiri kanan);
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang lain memasuki ruang UN.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
E. Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah
1. Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b. melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian;
c. membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;
d. membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e. mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangai oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai;
f. membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g. membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup;
h. mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan;
i. mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
j. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k. mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal dibunyikan;
l. menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil;
m. memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
b. menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian satuan pendidikan disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.
2. Satuan pendidikan dapat menambah tata tertib ujian sesuai dengan keperluan.
3. Pengawas Ujian
a. Pengawas Ujian Satuan pendidikan adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
b. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antarguru mata pelajaran.
c. Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
d. Setiap ruang/tempat ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
F. Tata Tertib Peserta Ujian Nasional
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah / madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
G. Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
1. Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. bagi yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c. dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan ke dalam ruang ujian;
d. wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e. wajib mengisi daftar hadir;
f. mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
g. bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h. bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
i. dilarang menyontek atau bekerja-sama dengan peserta lain;
j. bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k. harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
l. meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
m. bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.
H. Pengolahan Hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1. Pengumpulan Hasil Ujian Nasional
a. Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilak oleh pengawas ruang UN.
b. Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara serah terima.
c. Penyelengara UN Tingkat kabupaten/kota memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN.
d. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan berita acara serah terima.
e. Penyelengara UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN dari setiap kabupaten/kota.
f. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengelompokkan LJUN setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan penyelenggara UN di setiap kabupaten/kota.
2. Pengolahan Hasil Ujian Nasional
a. BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN, analisis, dan pelaporan hasil Ujian.
b. BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil UN di seluruh provinsi.
c. Perguruan tinggi negeri memindai LJUN SMA/MA dan mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
d. Pengiriman hasil pemindaian dilakukan dalam dua tahap; 1) seminggu setelah UN, hasil pemindaian LJUN di provinsi dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; 2) tiga minggu setelah UN, semua hasil pemindaian LJUN di provinsi telah dikirim ke penyelenggara UN tingkat pusat.
e. Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan penskoran dan penilaian hasil UN.
f. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan hasil UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi disertai berita acara serah terima.
g. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN.
h. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak laporan hasil UN.
3. Pengolahan Hasil Ujian Sekolah
a. Hasil ujian tertulis tiap-tiap mata pelajaran diperiksa dan dinilai oleh 2 (dua) orang guru. Dalam hal sekolah penyelenggara menerima penggabungan peserta dari sekolah lain, pemeriksaan melibatkan guru-guru dari sekolah yang menggabung.
b. Pemeriksaan ujian tertulis dilakukan di satuan pendidikan atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satuan pendidikan penyelenggara.
c. Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilaksanakan secara objektif.
d. Nilai akhir hasil ujian tertulis merupakan rata-rata dari nilai pemeriksa I dan pemeriksa II. Jika terjadi perbedaan nilai sama atau lebih dari 2,00 maka diperlukan pemeriksa III. Dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
e. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
f. Nilai akhir ujian tulis dan ujian praktik tidak digabungkan.
g. Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan penyelenggara.
h. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh satuan pendidikan penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta, dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 – 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.
IV. KELULUSAN
A. Kelulusan Ujian Nasional
1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1.
3. Khusus untuk SMK nilai mata pelajaran kompetensi kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
B. Kelulusan Ujian Sekolah
1. Satuan pendidikan penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
2. Penentuan batas kelululusan perlu mendapat pertimbangan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag melalui Dinas Kabupaten/Kota atau Kandepag.
3. Penentuan batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orangtua siswa, dan masyarakat, serta satuan pendidikan yang menggabung (jika ada) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4. Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 6,00, baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik;
b. mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan yang ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian.
5. Penentuan kelulusan Ujian Satuan pendidikan dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6. Penentuan kelulusan bagi peserta ujian dari satuan pendidikan yang menggabung dilakukan bersama-sama dengan satuan pendidikan penyelenggara ujian.
C. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan penyelenggara setelah menerima DKHUN, hasil ujian satuan pendidikan, serta hasil penilaian lainnya sebagaimana tertera pada pasal 72 PP 19/2005, selengkapnya sebagai berikut :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 1994 atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini menjadi prasyarat untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
(1)kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
(2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan;
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi aturan sekolah;
(5) hormat terhadap pendidik;
(6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat;
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan pendidik.
Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
b. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1) menunjukkan kemauan belajar;
(2) ulet tidak mudah menyerah;
(3) mematuhi aturan sosial;
(4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika dapat menggunakan indikator:
(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan pendidikan.
d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
3. Lulus ujian satuan pendidikan
a. Ujian satuan pendidikan mencakup:
(1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional;
(2) ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN.
b. Hasil ujian satuan pendidikan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
(1) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
(2) pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
4. Lulus Ujian Nasional.
D. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil Ujian Nasional
1. Pengumuman kelulusan peserta didik SMA, MA dan SMK dari satuan pendidikan oleh masing-masing satuan pendidikan paling lambat tanggal 26 April 2010.
2. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masing-masing satuan pendidikan paling lambat tanggal 12 Juni 2010.
E. Penerbitan Sertifikasi Kompetensi Keahlian bagi Peserta Didik SMK
Penerbitan Sertifikat kompetensi bagi peserta didik SMK diatur sebagai berikut:
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik SMK;
2. Dalam hal LSP belum terbentuk, sertifikasi dapat dilaksanakan oleh Asosiasi Profesi atau Industri yang menjadi Institusi Pasangan (IP) dari SMK.
V. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Pemantauan
1. Penyelenggara UN pada setiap tingkatan melakukan pemantauan penyelenggaraan Ujian Nasional.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota melakukan pemantauan ujian dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. membentuk tim pemantauan.
b. menyusun instrumen pemantauan
c. melaksanakan pemantauan pada lokasi yang ditentukan.
d. menyusun laporan hasil pemantauan.
3. Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pemantauan sesuai kewenangannya.
4. Ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan pemantauan disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan Ujian Nasional.
B. Pemantauan dan Evaluasi
Penyelenggara UN pada setiap tingkatan melakukan evaluasi pelaksanaan UN.
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota melakukan evaluasi pelaksanaan ujian dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. menentukan petugas evaluasi.
b. menyusun instrumen evaluasi
c. melaksanakan evaluasi pelaksanaan ujian.
d. mengolah hasil evaluasi
e. menyusun laporan hasil evaluasi.
2. Penyelenggara UN menindaklanjuti hasil evaluasi untuk penyempurnaan sistem penyelenggaraan UN.
C. Pelaporan
1. Satuan pendidikan penyelenggara menyusun laporan yang terdiri atas laporan penyelenggaraan ujian dan laporan hasil ujian, kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menyusun laporan berdasarkan masukan dari satuan pendidikan penyelenggara dan hasil pemantauan, kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Penyelenggara Tingkat Provinsi.
3. Penyelenggara Tingkat Provinsi menyusun laporan berdasarkan masukan dari kabupaten/kota dan hasil pemantauan, kemudian menyampaikan laporan tersebut ke penyelenggara Tingkat Pusat.
4. Tim Pengolah Hasil UN di provinsi menyampaikan data hasil ujian nasional ke Pusat Penilaian Pendidikan dengan struktur database yang telah dibakukan oleh BSNP bersama Pusat Penilaian Pendidikan.
VI. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
- Penyelenggaraan Ujian Nasional di Tingkat Provinsi
Penyelenggaraan UN di Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana Dekonsentrasi dan APBD Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan UN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
2. Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN ke Kabupaten/Kota;
3. Pengelolaan data peserta UN;
4. Penerbitan kartu peserta UN;
5. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
6. Pemindaian LJUN oleh perguruan tinggi negeri (untuk SMA);
7. Pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan penddikan penyelenggara melalui pemyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
8. Pengisian dan pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
9. Pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke satuan pendidikan;
10. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan UN;
11. Aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
12. Penyusunan dan pengiriman laporan UN;
- Penyelenggaraan Ujian Nasional di Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan UN di Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon pengawas UN ke satuan pendidikan;
2. Pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
3. Penerbitan kartu pengawas UN;
4. Penggandaan dan pendistribusian Permendiknas UN dan POS UN ke sataun pendidikan penyelenggara UN;
5. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
6. Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan UN;
7. Aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
8. Penyusunan dan pengiriman laporan;
- Penyelenggaraan Ujian Nasional di Tingkat Satuan Pendidikan
Biaya penyelenggaraan UN di Tingkat Satuan pendidikan mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pengisian dan pengiriman data dan calon peserta UN ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2. Pengisian kartu peserta UN;
3. Pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. Pengiriman LJUN ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
5. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaran UN;
6. Pengadaan bahan pendukung UN;
7. Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN;
8. Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN;
9. Penyusunan dan pengiriman laporan UN.
VII. JADWAL KEGIATAN
|
NO |
URAIAN KEGIATAN |
WAKTU |
PELAKSANA |
|
1. |
Pendataan Calon Peserta UN (US-1/2) dengan menggunakan model 8355 |
1 s.d. 30 Nopember 2009 |
Sekolah |
|
2. |
Pengecekan perekapan dan pengesahan calon Peserta UN (US1/2) |
1 s.d. 9 Desember 2008 |
Dinas Pendidikan Kab/Kota |
|
3. |
Perbanyakan Master Copy Standar Kompetensi Lulusan |
Januari 2010 |
Panitia Provinsi |
|
4. |
Pendistribusian Copy Standar Kompetensi ke Kab/Kota |
Januari 2010 |
Panitia Provinsi |
|
5. |
Pendistribusian Copy Standar Kompetensi ke Sekolah |
Januari 2010 |
Panitia Kab/Kota |
|
6. |
Penyerahan US-1/2 dan disket/CD data serta rekapitulasinya ke Tim Pengolah Hasil Provinsi |
10 s.d. 30 Desember 2009 |
Dinas Pendidikan Kab/Kota |
|
7. |
Entry data calon peserta UN dengan Menggunakan Software Pusat Penilaian Pendidikan |
1 s.d. 7 Januari 2010 |
Tim Komputerisasi Provinsi |
|
8. |
Sosialisasi peraturan Mendiknas RI No. 45 tahun 2006 |
Tentang Ujian Nsional Tahun Pelajaran 2007/2008
Januari 2010
Tim Sosialisasi UN Provinsi
9.
Pencetakan Daftar Nominasi Sementara Peserta UN (DNS)
8 s.d. 15 Jan 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
10.
Pendistribusian DNS ke Panitia Kabupaten/Kota
16 – 18 Jan 2010
Panitia Provinsi
11.
Pendistribusian DNS ke Panitia Sekolah
19 – 21 Jan 2010
Panitia Kab/Kota
12.
Verifikasi DNS oleh Sekolah
22 – 24 Jan 2010
Kepala Sekolah
13.
Pengembalian hasil verifikasi DNS ke Kabupaten/Kota
25 – 26 Jan 2010
Kepala Sekolah
14.
Pengembalian hasil verifikasi DNS ke Tim Komputerisasi Provinsi
27 – 30 Jan 2010
Panitia Kab/Kota
15.
Perbaikan data, pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
27 Jan s.d. 16 Feb 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
16.
Pendistribusian DNT ke Kabupaten/Kota
17 – 18 Feb 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
17.
Pendistribusian DNT ke Sekolah
19 – 20 Feb 2010
Panitia Kab/Kota
18.
Pencetakan Kartu Peserta Ujian Nasional (KPU)
21 s.d. 28 Feb 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
19.
Pendistribusian KPU ke Kabupaten/Kota
1 Maret 2010
Tim Komputerisasi Provinsi
20.
Pendistribusian KPU ke Sekolah
2 Maret 2010
Panitia Kab/Kota
21.
Penempelan Foto, Penandatanganan, Penyetempelan KPU
3 s.d. 4 Maret 2010
Kepala Sekolah
22.
Penyerahan KPU kepada peserta
5 Maret 2010
Kepala Sekolah
23
Ujian Praktik
6 s.d. 10 April 2010
Kepala Sekolah
24.
Penerimaan blanko LJUN dari pusat dan Pengepakan LJUN
Diperkirakan Tgl.
1 Maret 2010
Panitia Provinsi
25.
Pendistribusian blanko LJUN ke Kabupaten/Kota
11 Maret 2010
Panitia Provinsi
26.
Pendistribusian blanko LJUN ke Sekolah
12 Maret 2010
Panitia Kab/Kota
27.
Serah Terima Naskah Master Soal UN
Diperkirakan Tgl 7 Februari 2010
Panitia Provinsi
28.
Penggandaan Naskah Soal UN
8 Februari s/d 18 Maret 2010
Panitia Provinsi
29.
Serah Terima Naskah Soal UN dari percetakan Kepada Panitia Provinsi
19 Maret 2010
Panitia Provinsi
30.
Pendistribusian Naskah Soal UN ke Kabupaten/Kota
19 Maret 2010
Panitia Provinsi
31.
Pendistribusian Naskah Soal UN ke Sekolah
20 Maret 2010
Panitia Kab/Kota
32.
Pelaksanaan Ujian Nasional a. Ujian Utama
22 s.d. 26 Maret 2010
Panitia Sekolah b. Ujian Susulan
29 Maret s.d. 5 April 2010
Panitia Sekolah
33.
Pelaksanaan Ujian Sekolah a. Ujian Utama
12 s.d. 14 April 2010
Panitia Sekolah b. Ujian Susulan
19 s.d. 21 April 2010
Panitia Sekolah
34.
Pengiriman LJUN hasil ujian utama dari sekolah penyelenggara ke Kabupaten/Kota
22 s.d. 26 Maret 2010
Panitia Sekolah
35.
Penyerahan LJUN Utama dari Kab/Kota ke Provinsi
22 s.d. 26 Maret 2010
Panitia Kab/Kota
36.
Penyerahan LJUN Susulan dari Kab/Kota ke Provinsi
29 Maret – 5 April 2010
Panitia Kab/Kota
37.
Scanning LJUN Utama
22 Maret s.d. 10 April 2010
Panitia Provinsi
38.
Scanning LJUN Susulan
29 Maret s.d. 5 April 2010
Panitia Provinsi
39.
Pencetakan DKHUN
10 – 23 April 2010
Panitia Provinsi
40.
Pendistribusian DKHUN ke Kabupaten/Kota
24 April 2010
Panitia Provinsi
41.
Pendistribusian DKHUN ke Sekolah
25 April 2010
Panitia Kab/Kota
42.
Pencetakan SKHUN
1 s.d. 20 Mei 2010
Panitia Provinsi
43.
Rapat Kelulusan
Minggu keempat bulan April 2010
Kepala Sekolah
44.
Pengecekan blanko ijazah
Maret – April 2010
Petugas Dinas Pendidikan Prop.
45.
Pembagian blanko Ijazah ke Kabupaten/Kota
1 – 3 Mei 2010
Petugas Dinas Pendidikan Prop.
46.
Pembagian blanko Ijazah ke Satuan pendidikan
4 – 5 Mei 2010
Panitia Kab/Kota
47.
Pengumuman Kelulusan
Paling lambat 26 April Juni 2010
Panitia Sekolah
48.
Pendistribusian SKHUN ke Kabupaten/Kota
20 Mei 2010
Panitia Provinsi
49.
Penempelan Photo, Penandatanganan, Penyetempelan dan Pembuatan Daftar Serah Terima SKHUN
21 – 23 Mei 2010
Panitia Sekolah
50.
Penulisan Ijazah, Penempelan Photo, Penandatanganan, Penyetempelan dan Pembuatan Daftar Serah Terima Ijazah
Minggu ketiga dan keempat Mei 2010
Panitia Sekolah
51.
Pembubuhan tanda tangan, cap tiga jari SKHUN dan Ijazah oleh peserta
24 Mei 2010
Panitia Sekolah
52.
Penyerahan SKHUN dan Ijazah kepada peserta UN
25 – 26 Mei 2010
Panitia Sekolah
53.
Penyusunan Laporan Penggunaan blanko SKHUN, Ijazah dan Laporan Penyelenggaraan UN Sekolah ke Kab/Kota
27 – 28 Mei 2010
Panitia Sekolah
54.
Penyerahan Laporan Penggunaan blanko SKHUN, Ijazah dan Laporan Penyelenggaraan UN Sekolah ke Kab/Kota
29 Mei 2010
Panitia Sekolah
55.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan UN Kab/Kota
1 – 5 Juni 2010
Panitia Kab/Kota
56.
Penyerahan Laporan Penyelenggaraan UN ke Provinsi
6 Juni 2010
Panitia Kab/Kota
57.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan UN Provinsi
7 – 12 Juni 2010
Panitia Provinsi
58.
Penyerahan Laporan Penyelenggaraan UN Provinsi ke Pusat
14 Juni 2010
Panitia Provinsi
Catatan: Jadwal Kegiatan Uji Kompetensi Khusus untuk SMK
59.
Verifikasi tempat Uji Kompetensi
Januari 2010
Dinas Kab/Kota
60.
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Awal Feb 2010
Tim Assessor Internal & External
61.
Proses Pengolahan Uji Kompetensi
Minggu kedua Feb 2010
Panitia Sekolah
62.
Penyerahan Nilai Uji Kompetensi ke Propinsi
Awal Maret 2010
Panitia Sekolah
VII. P E N U T U P
Jika terdapat kekeliruan dalam petunjuk teknis ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya dalam ketentuan tersendiri.
Bandung, Januari 2010
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat,
Dr. H. MOCH. WAHYUDIN ZARKASYI, Ak.
Pembina Utama Muda
NIP. 19570807.198601.1.001
c. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
| No | Hari/ Tanggal | Jam/ Waktu |
Mata Pelajaran |
Keterangan |
|
1 |
Senin, 5 April 2010 | 08.00 – 10.0010.30 – 12.30 | Pendidikan AgamaPendidikan Kewarga-negaraan dan Sejarah | Semua Program Keahlian |
Semua Program Keahlian
2
Selasa, 6 April 2010
08.00 – 10.00
10.30 – 12.30
Kewirausahaan
IPA
Semua Program Keahlian
Semua Program Keahlian
3
Rabu, 7 April 2010
08.00 – 10.00
10.30 – 12.30
KKPI
IPS
Semua Program Keahlian
Semua Program Keahlian
4
Kamis, 8 April 2010
08.00 – 10.00
10.30 – 12.30
Fisika
Bahasa Asing Pilihan
Biologi
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian
Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Usaha Jasa Pariwisata
Pertanian
5.
Jumat, 9 April 2010
07.00 – 09.00
Kimia
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian
Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Catatan :
Untuk Mata Pelajaran ; Bahasa Daerah, Seni Budaya dan PLH pelaksanaannya diserahkan kepada Sekolah masing-masing.
share more knowledge is better
Written by motorbandung.com
Leave a comment